Selamat Datang Di Singawinata Jangan Lupa Main Ke Anas Ibrahim

  • 2.6k Views
  • 1 Min Read
  • (0) Comment

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar menanggapi soal adanya penerapan restorative justice (RJ) pada dua tersangka kasus ijazah palsu lainnya, yakni pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku, bukan hanya penghukuman, melalui dialog dan mediasi antara semua pihak terkait (korban, pelaku, keluarga, masyarakat) untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula. Diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari klaster pertama.(*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rismon: Kalau Semua Tersangka Ajukan Restorative Justice, Nama Baik Jokowi Justru Tak Terpulihkan, https://www.tribunnews.com/nasional/7…. Penulis: Faryyanida Putwiliani Editor: Wahyu Gilang Putranto Editor Video: Untung

Leave a comment:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *