Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJAKARTA.COM – Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini tidak lagi jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah para pihak menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). “Sudah (terbit SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026). Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak. “Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026). Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan. “Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi. Sowan ke Jokowi Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan mekanisme RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan SP3. Rivai mengungkapkan, pengajuan RJ dilakukan setelah adanya pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepahaman yang menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan resmi dihentikan. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan, Ini Kata Polda, https://www.tribunnews.com/nasional/7…. Editor: Erik S Editor Video : Ilham Bintang Anugerah Uploader: Erwin Joko Prasetyo Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunjakarta Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?… Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7… TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart… Instagram:

Untuk Pertanyaan Lebih Lanjut

Leave a comment: