Selamat Datang Di Singawinata Jangan Lupa Main Ke Anas Ibrahim

  • 587 Views
  • 1 Min Read
  • (0) Comment

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Hal tersebut disampaikan ketika menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF). Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF). #hartakoruptor #ruuperampasanaset #koruptor News Enchor: Alifia Yumna Amri Video Editor : Zain Arifin Rochmat Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGG…

Leave a comment:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *