Dalam sidang pembacaan putusan dugaan penghasutan, terdakwa Laras Faizati dinyatakan bersalah namun dibebaskan. Laras dijatuhi hukuman bebas bersyarat berupa pidana pengawasan selama satu tahun. Website: www.cnnindonesia.com Facebook: 



Untuk Pertanyaan Lebih Lanjut

Leave a comment: