Selamat Datang Di Singawinata Jangan Lupa Main Ke Anas Ibrahim

  • 417 Views
  • 1 Min Read
  • (0) Comment

MetroTV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggelar ekspose perkara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kelima tersangka itu yaitu Kepala KPP Madya Jakut, D-W-B; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, inisial A-G-S; Tim Penilai di KPP Madya Jakut, inisial A-S-B; Konsultan Pajak, inisial A-B-D; dan Staf PT Wanatiara Persada, inisial E-Y. Lima orang itu, terjerat dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Mereka kini ditahan selama 20 hari, terhitung dari 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, A-B-D dan E-Y merupakan pihak pemberi suap. Sementara D-W-B, A-G-S, dan A-S-B merupakan tersangka penerima suap. Namun, Pemirsa, berbeda dengan kasus-kasus OTT lain, kali ini KPK tidak lagi memperlihatkan para tersangka saat jumpa pers. Hal ini dilakukan KPK seiring mulai berlakunya KUHAP baru yang menekankan azas praduga tak bersalah terhadap setiap tersangka. #KPK #OTT #SuapPajak #Korupsi #JakartaUtara ———————————————————————– Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini! Website: https://www.metrotvnews.com/ Facebook:   / metrotv   Instagram:   / metrotv   Twitter:   / metro_tv   TikTok:   / metro_tv   Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/

Leave a comment:

Your email address will not be published.

Bergabunglah dengan Newsletter

Untuk menerima penawaran bulanan terbaik kami

vector1 vector2